Berdasarkan surat edaran resmi tentang Pemanfaatan NPK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang ditanda tangani oleh Plt. Direktur GTK Madrasah Bapak M. Nur Kholis Setiawan dengan nomor surat : 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tanggal 21 Maret 2017 maka secara resmi pula Kementerian Agama menetapkan peran penting Nomor Pendidik Kemenag (NPK) memiliki berbagai peranan penting khususnya menyangkut hal Sertifikasi, Penerbitan NRG, Pembayaran Tunjangan bahkan syarat wajib dalam mengikuti berbagai program penting yang diselenggarakan Kementerian Agama di Indonesia. Dalam hal ini jelas bisa di prediksi bahwa NPK Bakal Menggantikan Peran Penting NUPTK di Kementerian Agama terhitung sejak surat ini diterbitkan.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditujukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan formal maupun non formal di seluruh Indonesia. Yang di maksud dengan pendidik dan tenaga kependidikan tersebut antara lain : Kepala Sekolah, Guru, Petugas Laboratorium, Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pengawas, dan berbagai bidang profesi pendidikan.
Namun sejak awal tahun 2015 NUPTK sudah tidak diterbitkan lagi bagi GTK yang bertugas dibawah lingkungan Kementerian Agama. Salah satu pintu masuk yang sewaktu itu dipergunakan bisa ditempuh melalui jalur Aplikasi Padamu Negeri, kini sudah tak lagi bisa di akses. Bahkan aplikasi tersebut ditutup dan berganti nama menjadi Sistem Informasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) yang resmi di pergunakan melalui surat edaran Dirjen Pendis tentang Penggunaan SIMPATIKA nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 di Lingkungan Kemenag se Indonesia dan dilanjutkan surat edaran resmi tentang Penggunaan SIMPATIKA di Lingkungan Kementerian Agama dengan nomor : 2940/SJ/DJ.I/DT.I/HM.00/4/2016 yang di tandatangani oleh Sekjen Kemenag RI.
Di awal 2016 Kemenag resmi merilis NPK bagi guru yang memenuhi syarat sudah berpendidikan Sarjana (S1) dan telah mengabdi sekurang - kurangnya dua tahun. Untuk itu, bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag diharapkan agar memenuhi syarat tersebut di atas guna mendapatkan NPK dan terdaftar di database Kementerian Agama Republik Indonesia. Hingga saat ini belum ada surat edaran yang mengumumkan penggunaan NUPTK di nonaktifkan. Maka untuk kepentingan berbagai program yang masih berjalan, NUPTK dan NPK dapat dipergunakan secara bersama-sama.